Wednesday, May 23, 2007

STRATEGI REKRUITMEN
DAN REPRESENTASI PEREMPUAN
(MENGKRITISI UU PARPOL NO 32/2002)

Oleh:
Audy W.M.R. Wuisang
(Modifikasi dan revisi Tugas Mata Kuliah
Pasca Sarjana Ilmu Politik UI)

Pengantar

Perubahan format politik Indonesia sungguh sangat substansial dan mendasar. Setidaknya demikian dicatat oleh Kristiadi[1] maupun oleh Affan Gafar[2], serta masih banyak lagi pemikir politik baik dalam maupun luar negeri. Membandingkan pelaksanaan Pemilihan Umum antara tahun-tahun sebelum 1999 dan 2004 dengan Pemilihan Umum masa Orde Baru, sungguh sangat berbeda. Bukan hanya berbeda dari segi payung perundangannya saja, tetapi juga dari segi kualitas demokrasi yang dikandung oleh masing-masing pelaksanaan Pemilihan Umum tersebut.

Salah satu perubahan fundamental sebetulnya adalah aturan perundangan mengenai Partai Politik. Undang-undang Partai Politik atau UU Parpol, telah mengalami perubahan dan perbaikan-perbaikan yang sangat mendasar dan menyebabkan kualitas pelaksanaan Pemilihan Umum 1999 dan 2004 menjadi sangat demokratis. Sungguh jauh dibandingkan dengan semua pelaksanaan Pemilihan Umum pada masa Orde Baru.

Pelaksanaan Pemilihan Umum pada masa Orde Baru hampir semuanya menggunakan Undang Undang yang memiliki semangat yang sama, yakni mulai dari modifikasi UU Pemilu No 15 tahun 1969 yang di rubah menjadi UU No 4/75, UU No 2/1980, kemudian lahir UU No 1/85 mengenai Pemilihan Umum dan 3/85 mengenai GOLKAR dan Partai Politik dan terus digunakan hingga Pemilihan Umum 1997. Pelaksanaan Pemilihan Umum dan khususnya Partai Politik pada masa Orde Baru mengalami simplifikasi atau penyederhanaan melalui proses “pemaksaan kekuatan” pada masa Orde Baru. Akibatnya, muncul kerancuan soal independensi Partai Politik dalam konteks demokrasi. Mengapa? Karena semua Partai Politik sebetulnya dikooptasi habis-habisan oleh pemerintah. Artinya, hasil Pemilihan Umum sudah bisa diprediksi jauh sebelum Pemilihan Umum dilaksanakan. Bahkan, seleksi dan rekruitmen anggota legislative harus melalui pemerintah, dalam hal ini Presiden.

Memasuki tahun 1999, terjadi perubahan politik yang sangat signifikan yang juga berimplikasi pada sistem politik Indonesia. Untuk mendukung strategi demokratisasi, Presiden Habiebie mengeluarkan paket reformasi politik dan menggulirkan Paket UU Politik yang terdiri dari UU No 2/1999 mengenai Partai Politik, UU No 3/1999 mengenai Pemilihan Umum dan UU No 4/1999 tentang Susduk MPR, DPR dan DPRD. Perubahan ini berlanjut hingga ke Pemilihan Umum 2004 dengan menggunakan UU No 31/2002 tentang Partai Politik dan UU No 12/2003 tentang Pemilihan Umum[3].

Makalah ini, secara khusus akan menyorot Paket Undang-Undang Politik tersebut, yakni UU 31/2002 tentang Partai Politik dan secara khusus ingin mengkaji Tujuan Pendirian Partai Politik, Rekruitmen Pemimpin Partai dan dikaitkan dengan Keadilan Gender. Mengaitkan dengan Keadilan Gender, sebetulnya juga ingin diproyeksikan untuk melihat sejauh mana implementasi dan realisasi dari Affirmative Action yang diamanatkan oleh UU No 12/2003 yang berbunyi sebagai berikut:

..” Setiap Partai Politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/kota untuk setiap daerah pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%”[4]

Selain upaya pencantuman komitmen moral affirmative action 30% dalam UU Pemilu, sebetulnya dalam Undang-Undang Partai Politik, wacana keadilan Gender juga sudah diintroduksi. Sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 13:

…”Kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dipilih secara demokratis melalui forum musyawarah partai politik, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dengan memperhatikan Kesetaraan dan Keadilan Gender”[5]

Maka menjadi menarik untuk menelaah, bukan hanya fenomena pencantuman keadilan gender dan realisasinya, tetapi terutama bagaimana UU No 31/2002 sendiri nampak masih amat ringkih menjamin keadilan gender terjadi meski dicantumkan dalam pasal 13. Artinya, pencantumannya sudah tepat, tetapi jaminan atas pencantuman tersebut masih sangat rentan dan terkesan asal akomodatif terhadap perjuangan kelompok feminis. Apakah memang demikian? Bagaimana pulakah kaitannya dengan Tujuan Partai Politik?

Partai Politik: Sebuah Overview

Apakah Partai Politik itu? Menjawab pertanyaan ini, maka dicoba dikutip beberapa pandangan para pemikir politik, untuk kemudian diperoleh gambaran mengenai Partai Politik tersebut. Menurut Miriam Budiardjo:

…”Partai Politik adalah sebuah kelompok yang terorganisasi yang angota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini adalah untuk memproleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik – (biasanya) dengan cara konstitusional – untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka”[6].

Definisi lainnya, mengutip Carl J Friederich adalah:

…”Partai Politik adalah sekelompok manusia yang terorganisair secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya, berdasarkan penguasaan ini memberikan kepada anggota partainya kemanfaatan berupa idiil maupun materiil”[7]

Definisi lainnya yang lebih kurang sama dirumuskan sebagai berikut oleh R.H., Soltau:

…”Partai Politik adalah sekelompok warga Negara yang sedikit banyak terorganisir, yang bertindak sebagai kesatuan politik dan yang dengan memanfaatkan kekuasaannya untuk memilih, bertujuan untuk menguasai pemerintahan dan melaksanakan kebijakan mereka”[8]

Miriam Budiarjo menekankan pentingnya “Konstitusi”, yang mengartikan bahwa kelompok terorganisasi ini memperjuangkan agendanya dengan mengikuti aturan dan tata politik yang berlaku. Dengan demikian, Partai Politik merupakan bagian dari sebuah sistem politik yang berlaku di sebuah Negara dimana Partai Politik bersangkutan eksist dalam memperjuangkan agendanya. Sebagaimana Miriam, Soltau, Friederichpun, juga menekankan aspek merebut atau mempertahankan kekuasaan dalam memperjuangkan agenda para aktivis atau anggota partai. Dalam konteks ini, tepat untuk menegaskan apa yang ditulis oleh Guy Peter, tindakan dan tingkah laku politik merupakan refleksi dari aturan-aturan. Lembaga, merupakan pembentuk tindakan politik yang merupakan refleksi dari aturan-aturan politik[9]. Artinya, Partai Politik, merupakan sebuah lembaga politik modern yang merefleksikan dan mengarahkan tingkah laku politik dan pencapaian tujuannya sesuai dengan system dan aturan yang berlaku. Justru pada posisi inilah tujuan tujuan dari anggota Partai menemukan muara optimalnya[10].

Jika menelaah definisi di atas, maka semakin jelas bahwa Partai Politik merupakan bagian yang sangat mendasar dari sebuah sistem politik modern. Indra Pilliang[11], misalnya memberi perhatian terhadap proses-proses politik dan meninjau daya adaptasi Partai Politik dan elite politik terkait dengan sistem politik. Bahwa, kegemaran Partai Politik adalah “dekat” dengan kekuasaan, menjadi sesuatu yang tidak terhindarkan karena memang demikianlah “karakter” Partai Politik sebagaimana definisi di atas. Tetapi, kekhawatiran Piliang, adalah semakin mewujudnya apa yang dinamakan “Oligarkhi”, meski dia menggunakan bahasa yang berbeda, yakni semakin mengentalnya parpol disekitar kekuasaan diundang maupun tidak diundang. Hal ini, sebetulnya akan lebih di dalami dalam bagian bahasan. Tetapi, refleksi utamanya adalah, betapa memang sistem politik modern Indonesia semakin tidak terpisahkan dengan substansi dan kehadiran Partai Politik.

Fungsi Partai Politik[12]

Apa dan bagaimanakah fungsi Partai Politik jika demikian? Meskipun dari definisi Partai Politik bisa disimpulkan, tetapi dapat diutarakan berdasarkan observasi para akademisi yang mendalami masalah ini. Salah satu fungsi yang penting misalnya menurut Gabriel Almond adalah menjadi penghubung antara masyarakat dengan pemerintah, dan fungsi ini menjadi salah satu penentu sistem kepartaian Negara-negara di dunia[13]. Lebih spesifik terkait fungsinya, maka menurut Mochtar Mas’oed dan Collin Mac Andrew[14] fungsi Partai Politik adalah:

Sosialisasi Politik: proses dimana seseorang memperoleh sikap dan orientasi terhadap fenomena politik yang umumnya dalam konteks masyarakat dia berada.
Partisipasi Politik: Mobilisasi warga Negara dalam aktifitas politik, merupakan cirri khas Partai Politik dan biasanya ini terkait dengan hak pilih masyarakat[15].
Rekruitmen politik: Fungsi ini merefleksikan aktifitas partai politik untuk mengajak banyak orang dalam aktifitas Partai, termasuk proses mendidiknya untuk bersaing dalam perebutan posisi-posisi politik, maupun pemerintahan nasional ataupun daerah.
Komunikasi Politik: Fungsi ini dilaksanakan dalam koridor penyaluran aneka ragam pendapat dan aspirasi politik masyarakat. Fungsi ini dilakukan bersama dengan struktur lain, bisa pers, issue, gagasan politik, dll.
Artikulasi Kepentingan: Menyatakan atau menegaskan kepentingan kepada badan-badan politik dan pemerintahan melalui kelompok dan cara yang mereka pilih bersama dengan kelompok lain yang memiliki kepentingan yang sama dengan mereka.
Agregasi Kepentingan: Agregasi dimaksudkan sebagai cara bagaimana tuntutan-tuntutan yang dilancarkan diabsorbs menjadi alternative-alternatif kebijakan pemerintah. Hal ini bisa dilakukan Partai melalui perumusan program politik dan disampaikan melalui legislative.
Pembuat Kebijakan: Apabila sebuah partai berhasil dalam merebut kekuasaan, maka dia bisa berfungsi kemudian sebagai pembuat kebijakan, atau setidaknya berpengaruh sangat kuat dalam proses menghasilkan kebijakan.

Dengan menelaah fungsi Partai Politik yang demikian, serta dengan mempertimbangkan rumusan Almond di atas, maka nampak betapa strategis dan pentingnya Partai Politik tersebut. Boleh dikatakan, sistem politik modern sangat menentukan kuat tidaknya sistem politik bersangkutan, tentu dengan mempertimbangkan aturan yang terkait dengan Partai Politik bersangkutan.

Pencermatan UU Parpol No 32/2002

Sebagaimana dikemukakan dalam pendahuluan, maka makalah ini akan berkonsentrasi pada rumusan Tujuan Partai Politik, Rekruitmen Politik dan komitmen Kesetaraan dan Keadilan Gender yang tercantum dalam UU Partai Politik No 32/2002.

Mengapa memulai dari Tujuan Partai Politik, dan secara lebih khusus rumusannya dalam UU 32/2002, adalah terutama untuk melihat benang merah dan keterkaitannya dengan mekanisme dan proses rekruitmen politik. Artinya, statement yang sangat terbuka dan normative dalam Tujuan Partai Politik, seharusnya kemudian memiliki keterkaitan dengan rumusan rekruitmen politik dan tentu dengan komitmen spesifik terkait dengan keadilan Gender.

Undang Undang Parpol sendiri merumuskan Tujuan Partai Politik di Indonesia dan membaginya sebagai Tujuan Umum dan Tujuan Khusus. Tujuan Umum bersifat sangat normative, sementara Tujuan Khusus jauh lebih spesifik dan biasanya terkait dengan orientasi dukungan konstitues dan cita-cita yang hendak diupayakan. Meskipun demikian, haruslah dicatat, bahwa Parpol manapun pastilah merumuskan baik Tujuan Umum maupun Tujuan khusus ecara sangat indah. Tetapi, semua hal tersebut akan tidak berarti apa-apa apabila program aksi yang menyertainya tidak bersignifikansi positif dengan penetapan tujuan. Artinya, tujuan hanya akan menjadi khayalan dan impian manakala program tidak merefleksikan rumusan tujuan[16].

Undang Undang Parpol merumuskan Tujuan Umum Partai Politik sebagai berikut[17]:

1. Mewujudkan cita-cita nasional Bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaa UUD RI 1945
2. Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
3. Mewujudkan Kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan ini sangat normative dan tentu disesuaikan dengan konteks dan sistem Politik Indonesia. Sampai pada titik ini, secara spesifik issue keadilan gender masih belum terekspresikan secara tertulis. Artinya, jikapun ada rumusan yang bernuansa spesifik, biasanya tertuang dalam tujuan khusus Partai Politik, dan sejauh ini masih belum ada Partai Politik yang secara eksplisit merumuskan keadilan gender dan affirmative action dalam butir tujuan Partai. Pertimbangannya sederhana, yakni bukan pada tempatnya menunjukkan keadilan gender dalam skala rumusan yang bersifat makro dan umum seperti dalam Tujuan. Tetapi, Partai Politik yang sadar gender, bukan tidak mungkin merumuskannya dalam tujuan khususnya. Alasannya bisa sangat strategis, karena bukankah lebih 50% pemilih Indonesia adalah perempuan? Tetapi, mungkin kuantitatif ini masih belum pertimbangan utama yang membuat Partai-partai menempatkannya dalam rumusan Tujuan Khusus, apalagi dalam sebuah Undang-Undang yang mengatur tentang Partai Politik.

Persoalan menjadi lebih menarik, ketika kemudian meneliti rumusan rekruitmen politik. Pertama kita mencatat soal keanggotaan dan Kepengurusan yang diatur dalam pasal 10, demikian:

1. Warga Negara RI dapat menjadi anggota partai politik apabila telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin
2. Keanggotaan partai politik bersifat sukarela, terbuka dan tidak diskriminatif bagi setiap warga Negara Indonesia yang menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai yang bersangkutan.[18]

Rumusan disini secara sepintas bersifat normative, tetapi bila ditelaah lebih jauh terdapat kegalauan. Dua frase yang ditebalkan di atas, sebetulnya mengandung kontradiksi yang bila dicermati akan cukup mengganggu. Yaitu, “tidak diskriminatif” dan “menyetujui AD/ART Partai”. Artinya, keanggotaan bisa saja memang tidak diskriminatif dan menerima semua yang dari kalangan, suku, etnis, maupun agama dan golongan berbeda sebagai anggota. Tetapi, dengan pencantuman prasayarakt AD/ART, maka “tidak diskriminatif” sangat mungkin mengalami distorsi. Bukan tidak mungkin, misalnya, seseorang menjadi anggota partai dan dia seorang perempuan, dan bagaimana apabila ada aturan AD/ART yang membatasi seorang Perempuan menjadi pemimpin? Seandainya ada kesepakatan bahwa, AD/ART sebuah partai tidak boleh diskriminatif terhadap gender dan gugur dengan sendirinya apabila terdapat aturan semacam itu, maka butir aturan ini sungguh sangat maju. Bila sebaliknya, maka kontradiksi tersebut bersifat rancu dan bahkan sangat mengganggu. Bukan hanya mengganggu logika berpikir, tetapi juga mengganggu perjuangan emansipasi dan pembebasan kaum perempuan dalam konteks politik.

Selanjutnya, dalam pasal 13 ayat 3 diatur sebagai berikut: “Kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dipilih secara demokratis melalui forum musyawarah politik, sesuai dengan AD/ART Partai dengan memperhatikan Kesetaraan dan Keadilan Gender”[19]. Harus diakui bahwa pencantuman “kesetaraan dan keadilan gender” merupakan sebuah langkah maju. Tetapi, masih tetap belum cukup dan setidaknya masih tidak sekuat rumusan UU Pemilu yang mencantumkan keterwakilan minimal 30%. Meskipun, sebetulnya angka minimal 30% tersebut masih belum sebuah keharusan bagi partai-partai, baik di tingkat kepengurusan hingga ke pencalonan ke legislative.

Pada titik ini, sebetulnya rumusan dalam Undang-Undang Parpol masih tetap selangkah lebih maju dibanding Perundang-undangan sebelumnya, tetapi masih selangkah dibelakang UU Pemilu 12/2003 dan masih beberapa langkah kedepan untuk mewujudkan affirmative action yang lebih bergigi. Karena, dictum UU Parpol hanya sebuah konsidern atau pertimbangan yang bukanlah sebuah keharusan. Karena itu, pencantuman kesetaraan dan keadilan gender hanya pemanis dan sekedar akomodasi perjuangan kelompok feminis tanpa kekuatan signifikan dalam memberangus struktur patriarchal yang membelenggu partai partai politik. Karena itu, ketika Pemilihan Umum 2004 kembali melahirkan jumlah anggota legislative perempuan yang minimal, dan kepengurusan partai politik yang jauh dari signifikan prosesntase perempuannya, maka hal tersebut sudah diduga jauh-jauh hari.

Masih Dibutuhkan Perubahan Lebih Jauh

Dari ulasan di atas, maka setidaknya masih perlu dipersoalkan mekanisme rekruitmen politik di tingkat Partai Politik. Affirmative action dibutuhkan bukan hanya pada saat memasuki Pemilihan Umum, tetapi harus diatur sedemikian rupa, sejak dari internal Partai Politik. Indikasi semakin mengentaknya oligarkhi baru Partai Politik sebagaimana disinyalir di depan, turut menyebabkan keterhambatan kader perempuan dan sulitnya affirmative action di tingkat Partai. Artinya, dibutuhkan perubahan dan demokratisasi internal Partai untuk memberi ruang perubahan dan apresiasi yang lebih bagi Perempuan dalam mengembangkan peran politiknya. Tetapi, tidak semata bagi perempuan, tetapi terutama bagi terjaminnya akses ke posisi puncak secara lebih meritokratis dengan tetap memelihara dan memungkinkan Perempuan melalui affirmative action yang memang diatur untuk itu.
Hal inilah yang menjadi penting saat ini. Sebuah laporan penelitian oleh Oliver Richard Jones[20] misalnya menguji tentang masalah ini untuk kemudian merekomendasikan sebagai berikut:
“diskriminasi dan pelanggaran HAM dapat berjalan baik secara sesuai dengan ketentuan Komnas HAM atau tidak. Ada kemungkinan masalah penegakan tersebut akan diselesaikan dalam masa depan yang telah digariskan pemerintah Indonesia dan kebijakan berbagai Partai Politik”[21]
Artinya, memang diproyeksikan bahwa kebijakan dan persoalan diskriminasi terhadap perempuan kelak diserahkan kepada pemerintah dan juga kepada partai politik dalam pengubahan kebijakan. Pada titik inilah menjadi penting pembahasan masalah ini. Sayang memang, apabila menelaah lebih jauh, ternyata masih terdapat begitu banyak ketimpangan dan kesulitan dalam mencegah diskriminasi apalagi dalam bidang politik.
Anie Sujtipto[22], juga mekihat hal yang sama dengan menyebutkan bahwa setidaknya ada beberapa alasan penting mengapa keterwakilan perempuan di parlemen sangat minimal. Salah satunya adalah representasi perempuan dalam kepemimpinan Partai Politik yang sangat minimal dan karenanya sebuah affirmative action juga dibutuhkan dalam tingkatan internal partai. Dengan kata lain, bukan hanya dalam nominasi legislative dibutuhkan affirmative action tetapi juga dalam atau dimulai sejak rekruitmen internal partai politik. Nampaknya, masih sangat dominant bagi public politik Indonesia bahwa laki-laki adalah actor yang paling tepat sebagai articulator hal-hal public sebagaimana ditulis oleh Kathleen B Jones dan Anna Jonasdottir[23] dan karena itu menjadi jamak bahwa perempuan berada di sector nurture dan private dan laki-laki di sector public[24].
Berhadapan dengan kondisi semacam ini, maka memang tidak ada jalan lain selain mengandalkan gerakan kelompok feminis serta juga memperjuangkan apa yang diintordusir oleh Oliver Richard Jones dan Anie Sutjipto. Artinya, ada muara perjuangan pada aras civil society melalui gerakan feminism dengan perjuangan pada aras politik. Dalam hal ini, salah satu hal penting dan mendasar adalah penekanan atau pemaksaan constitutional ataupun affirmative action tentang rekruitmen anggota dan kepemimpinan Partai Politik. Dengan kata lain, Partai Politik diminta untuk mentaati minimal 30% kader perempuan dalam struktur kepengurusan. Mengapa ada penekanan keharusan? Alasannya bersifat ideologis dan politis. Secara ideologis, perempuan dalam waktu yang lama menjadi korban dari struktur politik dan social yang sangat male oriented dan terjebakd alam sangkar private, dan karena itu dibutuhkan affirmative action dalam mengangkat ketertinggalan perempuan di sector public atau sector politik. Sementara argumentasi politis; kegagalan mencantumkan affirmative action dalam UU Politik 12/2002 membuat persoalan perjuangan tersebut mengalami penundaan dan tetap atau masih akan terus diperjuangkan kedepan. Mengapa? Ada banyak catatan mengenai hal ini.
Paling tidak, sebagaimana ditegaskan oleh Kathleen Jones dan Cynthia Fuchs serta juga Zohra Andy Baso[25], bahwa perempuan terpenjara baik di sector publik maupun bahkan keluarga. Kompas 6 Januari 2004 juga memperlihatkan betapa komitmen Partai Politik sangat tidak memadai mempromosikan perempuan. Dan meskipun Baso meragukan apakah Konvensi dan Undang-Undang bisa “menawarkan” kondisi keterpurukan Perempuan yang begitu massif dan sistematis, tetapi tetap harus ada jalan yang diperjuangkan.
Langkah-langkah Baso, khususnya di dunia politik dan juga apa yang diajukan oleh Anie Sujtipto dalam artikel yang dikutip diatas, sebetulnya merefleksikan hal yang sama. Baso, memang melihat bahwa Konvensi dan Undang-Undang masih belum akan berimplikasi drastis dalam skema perubahan. Karena itu, dia memilih langkah-langkah praktis seperti memulai dari daerah, memperlebar front perjuangan seperti juga usulan Daniel Lev[26], serta jaringan dan networking perubahan. Selain itu, dia juga mengusulkan langkah-langkah politik seperti Anie Sutjipto yang menekankan pada affirmative action internal partai.
Mencermati usulan dan langkah-langkah yang disebutkan di atas, maka memang harus dilakukan langkah komprehensif dan hendaknya juga diajukan sebagai usulan perubahan bagi Undang-Undang Partai Politik di Indonesia. Usulan tersebut terutama terkait dengan rekruitmen kepemimpinan Partai dengan mewajibkan representasi 30% kepemimpiunan partai bukan sebagai bahan pertimbangan tetapi sebagais ebuah keharusan. Bila demikian, maka dapatlah ditambahkan atau dilakukan perubahan atas UU Partai Politik 32/2002 pasal 13 ayat 3 dari sebagai berikut:
…”Kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dipilih secara demokratis melalui forum musyawarah partai politik, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dengan memperhatikan Kesetaraan dan Keadilan Gender”
Menjadi sebagai berikut:
…”Kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dipilih secara demokratis melalui forum musyawarah partai politik, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dengan representasi minimal 30% unsur perempuan”

Apakah dengan demikian selesai? Masih belum selesai, karena kemudian harus diatur lagi di masing-masing Partai Politik (dan apakah ini memungkinkan?), soal aturan di AD/ART yang mengharuskan 30% unsur perempuan dalam kepengurusan. Inilah persoalan yang dihadapi perempuan dalam konteks Politik di Indonesia. Memang, sudah ada perubahan, tetapi perubahan yang diharapkan masih harus diperluas agar unsure diskriminasi dan patriarkhi politik bisa diminamalisasi. Kedepan, agenda ini masih tetap penting dan mendesak.

Penutup

Masih dibutuhkan perubahan dan penyempurnaan Undang Undang Partai Politik di Indonesia. Diharapkan terutama dengan menambahkan dan memperbaiki usulan affirmative action representasi perempuan dengan mewajibkan 30% kepengurusan, maka representasi perempuan di internal partai akan mengalami perbaikan. Pada gilirannya, kader perempuan menjelang Pemilihan Umum akan tersedia meski masih butuh waktu panjang dewasa ini. Bila tidak dilakukan, maka patriarchi model akan semakin sulit ditawarkan dalam konteks politik Indonesia. Demokratisasi internal partai dibutuhkan segera melalui perubahan yang memungkinkannya, dan salah satunya melalui affirmative action kepemimpinan perempuan dalam partai politik.








K E P U S T A K A A N


Afan Gaffar, “Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi” (Jogyakarta: Pustaka Pelajar, 1999)

Abdul Basri Azed., “Pemilu & Partai Politik di Indonesia” (Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara UI, 2005)

Cynthia Fuchs Epstein., “Deceptive Distinction, Sex, Gender, and the Social Order”. (New Haven: Yale University Press, 1988)

Gabriel Almond., “Interest Group and Interest Articulation” dalam “Contemporary Politics Today”, (Boston: Little Brown and Company, 1976)

Guy Peters., “Institutional Theory in Political Science: The New Institutionalism” (London: Great Britain Bidles, ltd, 1999)

J. Kristiadi, “Masyarakat Sipil dan Agenda Demokratisasi”, Artikel Dalam Konas Gereja di Indonesia, 9 November 2005

B Jones dan Anna Jonasdottir., “The political Interests of Gender, Developing Theory and Research with a Feminist Face”. (London: Sage Publication, 1998)

Miriam Budiarjo., “Dasar-dasar Ilmu Politik” (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2001)

Mochtar Mas’oed & Collin Mac Andrew., “Perbandingan Sistem Politik”, (Jogyakarta: Universitas Gajah Mada University Press, 2001)

Oka Mahendra & Soekedy., “Sistem Multi Partai: Prospek Politik Pasca 2004”, (Jakarta: Yayasan Pancur Siwah, 2004)

UNDANG-UNDANG PARTAI POLITIK NO 32/2002

Jones, Oliver Richard., “Kedudukan Wanita Dalam Hukum Negara dan Hukum Islam Di Republik Indonesia Ditinjau Dari Hukum International” – Sebuah Laporan Penelitian. http://www.acicis.murdoch.edu.au/hi/field_topics/ojones.doc

Zohra Andy Baso., “Konvensi dan Undang-undang tak mampu menundukkan watak Patriarki”., website www.idea.org

Wawancara dengan Daniel Lev, 12 Juli 1998 dan dimuat dalam www.aruskerja.org, tanggal 28 April 2003
[1] J. Kristiadi, “Strategi Civil Society Dalam Demokratisasi di Indonesia”, Artikel Dalam Konas Gereja di Indonesia, 9 November 2005
[2] Afan Gaffar, “Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi” (Jogyakarta: Pustaka Pelajar, 1999)
[3] Abdul Basri Azed., “Pemilu & Partai Politik di Indonesia” (Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara UI, 2005)
[4] UU Pemilihan Umum No 12/2003 Pasal 65 ayat 1
[5] UU Partai Politik No 31/2002 pasal 13 ayat 3
[6] Miriam Budiarjo., “Dasar-dasar Ilmu Politik” (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2001), hal 159 - 160
[7] Ibid, hal 161
[8] Ibid
[9] Guy Peters., “Institutional Theory in Political Science: The New Institutionalism” (London: Great Britain Bidles, ltd, 1999), p 19
[10] Ibid.
[11] Suara Pembaruan, 28 July 2005
[12] Bagian ini banyak didasarkan atas Abdul Basri Azed, op cit
[13] Gabriel Almodn., “Interest Group and Interest Articulation” dalam “Contemporary Politics Today”, (Boston: Little Brown and Company, 1976)
[14] Mochtar Mas’oed & Collin Mac Andrew., “Perbandingan Sistem Politik”, (Jogyakarta: Universitas Gajah Mada University Press, 2001)
[15] Abdul Basri, op cit hal 37, mengutip Mochtar Mas’oed, hal 65.
[16] Oka Mahendra & Soekedy., “Sistem Multi Partai: Prospek Politik Pasca 2004” (Jakarta: Yayasan Pancur Siwah, 2004), hal 100
[17] UU Parpol No 32/2002 Pasal 6
[18] UU Partai Politik No 32/2002 pasal 10
[19] UU Partai Politik No 32/2002 pasal 13 ayat 3
[20] Jones, Oliver Richard., “Kedudukan Wanita Dalam Hukum Negara dan Hukum Islam Di Republik Indonesia Ditinjau Dari Hukum International” – Sebuah Laporan Penelitian Lapangan. Terdsapat dalam http://www.acicis.murdoch.edu.au/hi/field_topics/ojones.doc.
[21] Ibid
[22] Anie Sutjipto., “Membangun Jaringan kerja sama Strategis Antara CSOs, Media Dan Akademisi”. Dalam website http/www.idea.org
[23] Kathleen B Jones dan Anna Jonasdottir., “The political Interests of Gender, Developing Theory and Research with a Feminist Face (London: Sage Publication, 1998), chapter 1
[24] Bandingkan: Cynthia Fuchs Epstein., “Deceptive Distinction, Sex, Gender, and the Social Order”. (New Haven: Yale University Press, 1988), chapter introduction
[25] Zohra Andy Baso., “Konvensi dan Undang-undang tak mampu menundukkan watak Patriarki”., website www.idea.org
[26] Wawancara dengan Daniel Lev, 12 Juli 1998 dan dimuat dalam www.aruskerja.org, tanggal 28 April 2003
REPRESENTASI POLITIK PEREMPUAN
DAN DEMOKRATISASI:
KRITIK ATAS UU PEMILU NO 12/2003

Oleh:
Audy WMR Wuisang
(Modifikasi dari Tugas Kuliah Pasca Sarjana UI)

I. Pengantar

Tidak disangsikan, kualitas Demokrasi Indonesia mengalami peningkatan yang sangat signifikan dalam 2 kali pelaksanaan Pemilihan Umum yang terakhir. Baik Pemilihan Umum tahun 1999 maupun Pemilihan Umum 2004, merefleksikan sebuah perubahan yang sangat mendasar dibandingkan dengan pelaksanaan Pemilihan Umum dibawah regime Orde Baru. Baik dari segi kepesertaan maupun proses, sungguh menggambarkan sebuah perbedaan, dimana pengaturan hasil Pemilihan Umum dan seleksi ketat calon legislative tidak lagi dilakukan oleh penguasa, tetapi oleh Pelaksana Pemilihan Umum yang bernama KPU atau Komisi Pemilihan Umum.

Pemilihan Umum tahun 2004 dilaksanakan di bawah payung hukum UU No 12 Tahun 2003 mengenai Pemilihan Umum tahun 2004. Dibandingkan pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 1999, Pemilihan Umum tahun 2004, memiliki langkah maju dan pengelolahan yang lebih baik, meskipun dengan tenggat waktu yang disediakan relatif minim. Undang Undang Pemilihan Umum 2004, baru ditetapkan pada tahun 2003, yang berarti hanya dimiliki waktu lebih kurang 1 tahun untuk mempersiapkannya. Meskipun demikian, Pemilihan Umum 2004, boleh dikatakan berhasil, bahkan dengan pelaksanaan Pemilihan Langsung Presiden dan Wakil Presiden.

Meskipun sudah terlaksana dengan baik dan memperoleh pengakuan Internasional sebagai PEMILU demokratis dan mengesahkan Indonesia sebagai salah satu Negara Demokratis di dunia, bukan berarti Pelaksanaan dan pelaksana Pemilihan Umum 2004 kemudian tanpa cela. Baik perundangan, proses, payung hukum pelaksana Pemilu, proses data collecting, dan masih banyak hal lain, membutuhkan pembenahan dan perubahan untuk Pemilihan Umum tahun 2009 nantinya. Selain itu, fenomena delegitimasi KPU, juga terkesan bernuansa atau sarat politik[1], hal mana menimbulkan banyak interpretasi miring atas sukses pelaksanaan Pemilu 2004. Betapapun, Pemilihan Umum 2004, dengan payung hukum UU No 12/2003, telah terlaksana dengan baik dan menghasilkan pemerintah dan legislative yang legitimasinya tidak diragukan.

Salah satu aspek yang baru dari UU 12/2003 adalah tampilnya affirmative action untuk keterwakilan perempuan sebesar 30%, meskipun pada level pencalonan. Hal ini menjadi baru, karena kepedulian pada representasi perempuan dalam politik relatif baru dan menjadi langkah maju yang luar biasa bagi proses demokrasi di Indonesia. Secara khusus UU No 12/2003 terkait dengan representasi perempuan berbunyi sebagai berikut:

..” Setiap Partai Politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/kota untuk setiap daerah pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%”[2]

Sebagai sebuah langkah baru, proses pencantuman affirmative action ini sudah lebih dari memadai mengingat kultur politik Indonesia yang sangat male oriented. Meskipun demikian, perlu dilakukan kajian lebih jauh dan evaluatif, apakah sudah ada perubahan yang cukup memadai dari segi peran dan keterwakilan perempuan baik di level pengurus partai politik maupun di parlemen.

Makalah ini, akan menelusuri beberapa kajian terakhir soal keterwakilan perempuan pasca affirmative action 30% dicantumkan dalam UU Pemilihan Umum, serta juga mencoba mendudukkan proses tersebut dalam konteks demokratisasi. Pada bagian akhir, berdasarkan penelusuran dan kajian atas capaian pasca Pemilu 2004, penulis mencoba melahirkan beberapa usulan bagi elaborasi keterwakilan perempuan dalam pentas politik di Indonesia. Untuk maksud tersebut, maka makalah ini dibahas dalam Sistematika sebagai berikut: Bagian Pertama, adalah Pendahuluan yang membahas latar belakang penulisan dan masalah. Bagian Kedua, Evaluasi dan Kajian Capaian Keterwakilan Perempuan di Parlemen pasca Pemilu 2004, Ketiga affirmative action, capaian pemilu 2004 dan demokratisasi, Bagian Keempat membahas usulan perubahan berdasarkan analisis bagian II dan III, dan terakhir Kesimpulan.

II. Evaluasi Keterwakilan Perempuan di Parlemen Pasca Pemilu 2004

Melalui UU No. 68 Tahun 1956, Pemerintah Indonesia meratifikasi Konvensi PBB tentang hak-hak politik Perempuan yang memuat aturan bahwa:

Wanita mempunyai hak untuk memberikan suaranya dalam semua pemilihan dengan syarat-syarat sama dengan pria tanpa suatu diskriminasi (pasal 1);
Wanita akan dapat dipilih untuk pemilihan dalam semua badan-badan pilihan umum yang didirikan oleh nasional dengan syarat-syarat yang sama dengan pria tanpa suatu diskriminasi (pasal 2);
Wanita akan mempunyai hak untuk menjabat jabatan umum dan menjalankan semua tugas-tugas umum yang ditetapkan oleh hukum nasional dengan syarat-syarat sama dengan pria tanpa suatu diskriminasi

Bahkan sebagaimana dicatat oleh Oliver Richard Jones[3], Dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 1984 (UU No.7/1984), Konvensi Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) (CEDAW) disahkan. Dan menurut Jones dengan diratifikasinya Perundangan tersebut, baik melalui UU 68/65, maupun kemudian UU No 7/84, maka: Pertama, Menurut aturan hukum internasional yang dikenal dengan istilah pacta sunt servanda, perjanjian internasional yang telah disahkan wajib dilaksanakan. Negara negara dunia tidak boleh dikecualikan dari kewajiban itu dengan berlindung atau bersandarkan ketentuan hukum nasional mereka. Melainkan, jika hukum nasional mengurangi pelaksanaan sesuatu perjanjian internasional, hukum nasional itu wajib diubah. Kedua, Kewajiban tersebut ditambah dengan pasal CEDAW yang menyatakan Negara Negara Peserta CEDAW wajib mengubah hukum nasional agar menghapuskan diskriminasi terhadap wanita dan melindungi hak wanita. Ketiga, Di Indonesia, harmonisasi hukum nasional dengan ketentuan CEDAW tersebut berarti bahwa hukum negara akan diubah.
Penegasan Jones di atas, sebetulnya juga menjadi argumentasi para pejuang feminist Indonesia yang memperjuangkan gerakan anti diskriminasi atas perempuan. Misalnya, Mansour Faqih yang mempergunakan konsep Gender sebagai suatu sifat yang melekat pada kaum laki-laki maupun perempuan yang dikonstruksi secara sosial maupun kultural[4]. Bagi Fakih sejarah perbedaan gender terjadi melului proses yang sangat panjang, oleh karena itu terbentuknya perbedaan-perbedaan gender dikarenakan oleh banyak hal, antara lain dibentuk, disosialisasikan, diperkuat bahkan dikonstruksi secara social atau kultural melalui ajaran keagamaan maupun Negara.[5] Sementara Kamla Bashin melihat gender ini merujuk pada pengertian sosial budaya laki-laki dan perempuan, cara masyarakat membedakan laik-laki dan perempuan serta memberikan peran-peran sosial kepada mereka.[6] Senada dengan mereka Mark Malloch Brown[7] menegaskan bahwa absennya perempuan dalam politik dan tata pemerintahan sudah berlangsung lama, hal tersebut disebabkan rendahnya representasi dan partisipasi struktur kelembagaan, baik di pemerintahan, partai politik, organisasi non pemerintah maupun perusahaan swasta, dan masalah kompleks antara kekuasaan , kemiskinan dan partisipasi perempuan akan mempengaruhi keputusan pribadi, keluarga, komunitas dan Negara.

Menurut Mansour Fakih, akibat yang ditimbulkan oleh perbedaan gender adalah ketidakadilan. Ketidakadilan gender dapat mewujud ke dalam beberapa bentuk, diantaranya: marginalisasi perempuan, subordinasi, stereoitip, kekerasan yang disebabkan oleh anggapan gender atau sering disebut gender-related violence[8] dan beban kerja. Konstruksi semacam inilah yang menjadi biang keladi dari begitu minimalnya peran dan eksistensi perempuan dalam sector public dan atau sector politik. Bahkan konstruksi semacam itu pulalah yang menempatkan perempuan dalam sector peripheral di dunia politik. Nampaknya, masih sangat dominant bagi public politik Indonesia bahwa laki-laki adalah actor yang paling tepat sebagai articulator hal-hal public sebagaimana ditulis oleh Kathleen B Jones dan Anna Jonasdottir[9] dan karena itu menjadi jamak bahwa perempuan berada di sector nurture dan private dan laki-laki di sector public[10].

Karena itu, ketika kemudian Parlemen Indonesia dan Pemerintah Indonesia bersepakat melakukan penguatan peran perempuan, senafas dengan UU No 68/56 dan No 7/84, melalui UU Pemilihan Umum 12/2003, bahkan dengan penegasan affirmative action minimal 30% Calon legislatif Perempuan, maka hal ini dianggap kemajuan dalam bidang politik. Jones dan Anie Sutjipto melihat perjuangan ini sebagai salah satu capaian penting dari Gerakan Civil Society dan Gerakan Feminist[11]. Tetapi persoalan selanjutnya, apakah kemudian capain di Pemilihan Umum 2004 menunjukkan hasil yang menggembirakan ataukah masih sama dengan gambaran kondisi sebelumnya?

Hasil Pemilihan Umum 2004 menunjukkan bahwa dari harapan 30% quota Perempuan hanya menghasilkan 65 anggota DPR RI Perempuan, atau hanya sekitar 11,81%. Hal ini merefleksikan betapa masih bersoalnya keterwakilan perempuan, terutama karena apa yang digambarkan sebagai penyebab rendahnya keterwakilan perempuan memang tidak bisa diselesaikan hanya dengan mengaturnya dalam sebuah aturan perundangan. Bahkan Achmad Baso, meragukan apakah mengatur melalui mekanisme perundangan akan menyelesaikan masalah perempuan dalam politik, yang baginya terpenjara bukan hanya dari sector public tetapi bahkan juga dalam keluarga[12].

Dengan demikian, meskipun harus diakui bahwa pencantuman affirmative action sudah merupakan langkah maju dalam konteks peran politik perempuan, tetapi masih terdapat sejumlah problematika yang perlu dituntaskan. Mengimpikan keterwakilan perempuan sebesar lebih dari 30% sebagaimana Negara-negara Skandinavia, masih membutuhkan jalan panjang dan masih membutuhkan strategi system pemilihan umum yang tepat[13]. Karena itu, meskipun capaian awal melalui Pemilihan Umum 2004 masih kurang memuaskan, tetapi langkah kedepan bagi keterwakilan politik perempuan dalam parlemen sudah terbuka secara lebar. Benar, bahwa masih terdapat kendala internal di tingkat rekruitmen kader partai politik dan patronase politik yang menjadi budaya Bangsa Indonesia, tetapi langkah-langkah konstruktif dalam membangun system dan mekanisme yang ramah dan mengapresiasi peran perempuan sudah melangkah cukup maju dalam dunia politik.

III. Affirmative Action – Capaian Pemilu 2004 dan Demokratisasi
Jika dilihat dari pengalaman di beberapa negara, affirmative action ternyata memiliki korelasi yang signifikan dengan peningkatan jumlah kursi yang mampu dipegang oleh kaum perempuan di berbagai negara[14]. Dengan demikian, sebetulnya langkah awal memasukkan quota minimal 30% sebagai affirmative action sudah merupakan langkah yang tepat. Tetapi, apabila masih belum merefleksikan capaian yang maksimal, maka hal tersebut bisa dimaklumi karena baru melampaui 1 Pemilihan Umum.
Selain itu, memang masih juga dihadapi persoalan-persoalan yang sudah di-introdusir di depan, yakni masih kentalnya patronase politik dan anggapan yang diskriminatif soal peran politik perempuan. Untuk memaknai perjuangan representasi politik perempuan dan untuk tidak terjebak dalam romantika peran politik perempuan semata, maka perlu juga dimengerti, bahwa persoalan affirmative action dan peran politik perempuan yang signifikan, bukan sekedar asal mengakomodasi perempuan dalam politik. Lebih dari itu, harus dipahami bahwa peran dan keterwakilan perempuan dalam politik, merupakan salah satu persoalan dalam kajian dan wacana demokrasi kontemporer.
Indonesia memang baru memasuki proses demokratisasi sejak tahun 1998, dan relatif baru melakukan 2 kali Pemilihan Umum, tahun 1999 dan 2004. Demokratisasi yang berlangsung tersebut, pada tahapan tertentu, mulai menempatkan perempuan dalam wacana politik dan terakomodasi dalam UU Pemilihan Umum 12/2003. Apakah, proses tersebut berjalan secara simultan dan saling menguatkan?

Demokrasi dan Demokratisasi

Pemahaman demokrasi bisa dibedakan atas pendekatan normatif dan pendekatan empiris. Pendekatan normatif berkaitan dengan demokrasi sebagai tujuan atau sebenarnya persoalan sekitar, bagaimana demokrasi yang seharusnya ataupun sesuatu yang secara ideal hendak dilakukan atau diselenggarakan oleh sebuah Negara[15]. Atau Huntingthon menamakannya pendekatan klasik[16] karena sering mendefinisikannya sebagai ’the will of people’ atau kehendak rakyat sebagai sumber dan ‘the common good’ atau kehendak bersama sebagai tujuan. Sementara pendekatan empiris terkait dengan system politik dan karenanya James Ferguson[17] disebut sebagai “procedural democracy”. Huntingthon menegaskan bahwa demokrasi prosedural sebetulnya diprakarsai oleh Schumpeter, terutama ketika menulis buku Capitalism, Socialism and Democracy [18]. Tepatnya ini disebut metode demokratis, yakni ketika Schumpeter merumuskan:

… ‘The democratic method is that institutional arrangement for arriving at political decisions in which individuals acquire the power to decide by means of a competitive struggle for the people’s vote[19]

Belakangan, metode ini menjadi jauh lebih diperhatikan dengan menekankan pada pendekatan empiris, institutional dan procedural sejak tahun 1970-an. Karena terkait dengan Sistem Politik, maka Demokrasi sering dikaitkan dengan soal Perwakilan Langsung[20]. Tetapi tidak jarang dikaitkan juga model lain yang dikenal dengan Perwakilan Demokratis[21]. Kalangan Ilmuwan Politik kemudian secara empirik dengan mengamati praktek Demokrasi merumuskan demokrasi dengan beberapa indicator seperti misalnya Larry Diamond[22] yang mengetengahkan Demokrasi dengan 3 ciri: Pertama – persaingan ekstensif untuk menduduki posisi politis Negara melalui Pemilu yang teratur, bebas dan adil, kedua – Partisipasi politik menyeluruh dan ketiga – kebebasan pers, berserikat dan ditegakkannya Hukum. Sementara Bingham Powell[23] menyebut criteria sebagai berikut:
…”1) The legitimacy of the government rests on a claim to represent the desire of its citizens… 2) The organized arrangement that regulates this bargain of legitimacy is the competitive political election… 3) Most adults can participate in the electoral process both as voters and as candidate … 4) Citizens votes are secret and not coerced; 5) Citizens and leaders enjoy basic freedom of speech, press, assembly and organizations…
Sementara Robert Dahl[24] sendiri mengajukan 7 indikator yang bisa diringkaskan sebagai berikut: 1) Kontrol atas keputusan pemerintah, 2) Pergantian elite atau pemimpin melalui Pemilu yang bebas, adil dan jujur dan secara regular, 3) Semua orang dewasa memiliki hak suara, 4) Semua orang dewasa mempunyai hak untuk menjadi kandidat dipilih, 5) Adanya hak berekspresi, termasuk mengritik pemerintah, 6) Termasuk juga akses ke sumber informasi alternative, 7) Juga hak berkumpul dan berorganisasi dan masuk partai politik untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah. Dengan demikian, dari sekian banyak konsep dan teori demokrasi termasuk indicator demokrasi, maka setidaknya yang dimaksudkan dengan demokrasi adalah: Pertama, adanya Pemilihan Umum yang regular, jujur dan adil yang memungkinkan pergantian elite dan pemerintahan dengan semua orang dewasa berhak memilih dan dipilih. Kedua, adanya pertanggungjawaban pemerintah terhadap kekuasaan yang dimilikinya kepada masyarakat. Ketiga, adanya kontrol rakyat terhadap kebijakan pemerintahan yang diekspresikan dalam bentuk memilih kembali atau menolak pemerintahan yang ada dalam Pemilu kemudian. Keempat, adanya kebebasan berekspresi, berorganisasi, berkumpul dan akses informasi yang bebas.
Apabila Demokrasi telah dijelaskan dalam bagian terdahulu, maka penting juga untuk memahami apa yang dimaksud dengan demokratisasi. Secara sederhana demokratisasi dapat diterjemahkan secara harafiah, yakni proses menuju demokrasi, tetapi penelitian ini akan menggunakan dan mengikuti defisini yang digunakan oleh David Potter tentang demokratisasi yang dirumuskannya sebagai proses-proses perubahan politik yang bergerak maju kearah demokrasi[25]. Demokratisasi dengannya menunjuk pada proses-proses perubahan politik yang mengarah ke peningkatan kualitas demokrasi dan bukanlah sebaliknya, sebab dalam beberapa kasus proses demokratisasi dapat saja gagal dan malah kembali ke model yang tidak demokratis. Atau dalam bahasa Potter, yang dimaksudkan dengan demokratisasi jelas adalah:
…”that the character of such movement over time is from less accountable to more accountable government, from less competitive election to freer and fairer competitive election, from severely restricted to better protected civil and political rights, from weak (or non existent) autonomous associations in civil society to more autonomous and more numerous associations”[26]
Definisi atau pemahaman seperti ini “dituduh” sebagai sebuah pendekatan yang “self evident” oleh Gruegel[27], dan karenanya, selain menetapkan defisini sederhana sebagaimana defines Potter di atas, Gruegel selanjutnya mengadopsi apa yang dinamakannya process-oriented-approach. Proses ini menurutnya berkonsentrasi pada upaya mengidentifikasi mekanisme atau cara atau model yang mengarah kepada demokratisasi. Pada titik ini, dia melakukan pembedaan antara transisi dan konsolidasi yang digambarkannya pada saat mana demokrasi menjadi “the only game in town” dengan mengutip Linz and Stephan[28].
Tetapi, meskipun demikian, Gruegel melihat bahwa demokratisasi, entah berkonsentrasi ke transisi ataupun konsolidasi, masih belum menjelaskan secara komprehensif apakah makna dari demokratisasi. Dalam kajiannya, Gruegel melihat bahwa demokratisasi sering dirumuskan sebagai wacana, tuntutan, perangkat perubahan politik, perubahan politik, dominasi elite, dst. Melalui sejumlah analisis, akhirnya Gruegel sampai pada kesimpulan bahwa Demokratisasi adalah:
…”democratization has already understood along a continuum from a minimal to a maximalist position with most commentators positioning themselves at different point in the middle[29]
Posisi minimalis terkait dengan konsep Schumpeter, yakni setidaknya dilaksanakannya Pemilihan Umum dengans edikitnya 2 Partai Politik sebagai pesertanya. Sementara yang lebih inklusif mensyaratkan hak-hak individu yang lebih meluas, termasuk kebebasan beragama, kebebasan pers, kebebasan berkumpul, dst. Konsep ini, dibandingkan dengan Potter, sebetulnya tidaklah begitu jauh berbeda. Sehingga Demokratisasi, bisa disimpulkan sebagai pergeseran atau perubahan dari kondisi non demokratis atau otoriter[30] ke kondisi yang lebih demokratis.
Wacana Perempuan dan Demokrasi

Anne Phillips dalam buku Drude Dahlerup[31] dengan artikelnya “No Democration Without Womaen” mengungkapkan ada 3 argumentasi pentingnya system representasi perempuan: Pertama, argument keadilan yang menyatakan perempuan mewakili separuh penduduk dan tentunya punya hak setengah kursi; Kedua, Argumen pengalaman, dimana perempuan memiliki pengalaman yang berbeda (konstruksi secara biologis dan social) sehungga mestinya perempuan terwakili; Ketiga, Argumen kelompok kepentingan yaitu bahwa perempuan dan laki-laki mempunyai kepentingan yang berbeda sehingga laki-laki tidak dapat mewakili kepentingan perempuan (argument kelompok kepentingan) serta argument yang terkait dengan pentingnya politisi perempuan sebagai model-model peran yang mencarikan jalan bagi perempuan lain.

Anne Phillips sendiri bersama dengan Irish Young, disebut oleh Pitkin sebagai generasi terakhir yang mencoba untuk mengintegrasikan peran keterwakilan perempuan dengan demokrasi[32]. Materi materi Irish Young dan Anne Phillips mulai menambahkan perlunya keterwakilan kelompok yang termarginal, bukan hanya dari sisi etnis maupun agama, tetapi belakangan juga perempuan. Dengan demikian, keterwakilan dalam politik, semakin mendekatkan issue perempuan dengan berjalan secara parallel dengan demokrasi. Bahkan mengikuti logika Phillips di atas, Perempuan secara kuantitatif memiliki hak keterwakilan ½ atau 50% dari kursi yang tersedia.

Dari argumentasi Phillips di atas, jelaslah bahwa masalah demokrasi, juga harus menimbang seberapa jauh akses dan peran perempuan mampu diakomodasi. Tanpa memperhatikan keterwakilan perempuan yang selama ini terdeiskriminasi membuat kualitas demokrasi menjadi diragukan. Dalam konteks demokrasi dan demokratisasi, pandangan Phillips ini sangat beralasan. Artinya, apresiasi peran kelompok kepentingan manapun, tetap harus diberi saluran yang tepat dan memungkinkan ekspresi kepentingan mereka tersalurkan. Oleh karena itu, tidak ada bentrokan yang serius antara proyek dan proses demokratisasi dengan diapresiasinya peran perempuan dengan kuota khusus. Dengan kata lain, demokratisasi, memang memungkinkan persoalan-persoalan yang selama ini dianggap dogmatis menjadi bisa direkonstruksi untuk menghadirkan wajah yang lebih beradab dan lebih demokratis. Dengan demikian, system quota dan affirmative action, bagi Indonesia, merupakan sebuah langkah maju yang tidak saja memperkuat dan mengelaborasi proses demokratisasi, tetapi bahkan memaknainya lebih dalam.

IV. Masa Depan Peran Politik Perempuan di Indonesia

Bagaimana dengan peran politik perempuan di Indonesia kedepan? Sebuah pertanyaan menarik, karena selain melakukan prediksi, juga harus dilakukan proyeksi. Kedua tugas tersebut, mestilah diletakkan di atas landasan yang rasional, setidaknya dengan memperhatikan capaian Pemilihan Umum 2004, memperhatikan trend politik Indonesia dan payung hukum yang dihasilkan untuk Pemilihan Umum 2009. Selain, tentu juga melakukan elaborasi dan sosialisasi politik yang bermanfaat sekaligis bertujuan untuk merangsang kesadaran partisipasi politik yang lebih kualitatif dari semua kalangan, termasuk kelompok perempuan.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mempertimbangkan sekaligus memprediksi representasi perempuan dalam politik, khususnya parlemen tahun 2009 nantinya. Hal-hal tersebut adalah:

Pertama, Reformasi dan gejolak pembaharuan internal Partai Politik. Sungguh sering dan banyak fakta tersaji bagaimana partai politik semakin menunjukkan gelagat oligarkhi yang kental. Hal ini, sebetulnya berjalan parallel dengan masih kentalnya patronase politik yang melandasi budaya politik di Indonesia, meskipun sebetulnya demokrasi sudah semakin tersemai di Indonesia. Berubah atau tidaknya rekruitmen kader di tingkat Partai Politik, menentukan apakah kuantitas kader perempuan memadai melalui partai politik pada Pemilihan Umum tahun 2009 nantinya.

Kedua, Sosialisasi politik, khususnya target kesadaran politik perempuan. Sebuah survey yang dikutip Kompas 28 April 2003, menunjukkan hanya 10% pemilih perempuan yang berkomitmen memilih perempuan dalam Pemilihan Umum tahun 2004. Dari sini nampak jelas, bahwa terjadi kesenjangan pandangan dan kesadaran politik antara kelompok Perempuan itu sendiri. Dengan kesadaran yang hanya mencapai 10%, maka tingkat capaian Pemilihan Umum 2009, juga masih akan berada pada kisaran capaian Pemilu 2004, yakni sekitar 10-12%. Komitmen untuk meningkatkan capaian tersebut, hanya mungkin melalui peningkatan kesadaran politik perempuan, selain tuntutan pembaharuan internal Partai.

Ketiga, Landasan Hukum. Hal yang juga sangat mendasar adalah, landasan hukum pelaksanaan Pemilihan Umum. Mengikuti logika Anne Phillips dan Pitkin, maka kuota, menjadi hak yang layak diperjuangkan perempuan di arena politik. Peran mereka yang secara sistematis peripheral pada masa lalu, dengan kandungan lebih dari 50% pemilih perempuan, membuat mereka memiliki alasan melakukannya. Artinya, affirmative action 35% pencalonan, bisa lebih dipertegas dengan menekankan keharusan mencantumkan minimal 30% Perempuan dalam daftar urut nomor jadi di Calon legislative yang diajukan Partai. Artinya, angka tersebut bersifat menekan dan mengikat, dan bukannya seruan moral semata.

Keempat, System pemilihan umum. Apabila sistem pemilihan umum tidak mengalami perubahan, maka dengan sistem Proporsional Representative Terbuka, berpeluang menghasilkan keterwakilan perempuan yang lebih baik. Terutama apabila point 3, bisa dilakukan. Menurut Sutradara Ginting[33], sistem Proporsional dengan daftar terbuka, sebetulnya memberi peluang besar bagi perempuan. Dengan catatan, pencalonan dan penempatan perempuan menurut quota, ditaati oleh semua Partai. Dengan cara demikian, maka bisa diharapkan keterwakilan perempuan akan meningkat prosentasenya kelak.

Bila mencermati konteks politik dewasa ini, maka hal paling penting dan mendasar yang menentukan adalah keempat hal di atas. Apabila komitmen Partai Politik, Parlemen dan pemerintah memihak kepada representasi politik perempuan, tidaklah sulit melakukannya. Sayang, kendala utama justru juga berada di titik ini. Bukan hanya patronase dan oligarkhi di partai politik, tetapi juga kepentingan legislator yang rata-rata pemimpin partai politik untuk kembali ke kursi Parlemen tahun 2005, akan sangat menentukan.Dengan asumsi ini, maka tekanan dan dialog public harus dilakukan banyak kalangan. Setidaknya dengan meletakkan persoalan ini pada porsi yang tepat, yakni sebagai jalan menuju proses demokrasi yang lebih substansial.

Sampai saat ini, jalan tersebut masih tidak buntu, meski juga masih belum cukup terang. Masih tersisa banyak hal yang harus diperjuangkan, baik dari segi perundangan, posisi dan kedudukan pelaksana Pemilu serta sistem pemilihan yang perlu dicermati. Suatu yang pasti, langkah kualitatif menuju peran politik yang lebih komprehensif bagi perempuan sudah menemukan jalan masuk yang tepat. Tinggal menjaga momentum dan kemudian meningkatkan kualitas partisipasi, baik melalui sosialisasi politik, maupun melalui peningkatan kualitas SDM perempuan.

V. Kesimpulan

Peran Politik Perempuan di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup signifikan pasca penetapan UU 12/2003 mengenai Pemilihan Umum. Dicantumkannya affirmative action, 30% keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon legislative, membuat peran perempuan semakin diperhitungkan. Sayangnya, memang affirmative action tersebut masih belum bersifat memaksa, baru merupakan himbauan yang terbukti banyak ditinggalkan partai politik, atau bilapun diikuti, meletakkan perempuan dalam daftar calon dengan nomor urut yang mustahil terpilih.

Affirmative action dan apresiasi peran politik perempuan, juga merupakan aspek pendalaman proses dmeokratisasi di Indonesia. Karena itu, sulitlah membicarakan demokrasi dengan meninggalkan peran politik perempuan tetap dalam pasungan. Dengan mengerti apresiasi peran politik perempuan sebagai bagian dari dmeokratisasi, maka perjuangan bagi peningkatan peran politik perempuan menjadi sebuah keharusan.

Dalam memasuki dan sekaligus meningkatkan peran dan keterwakilan perempuan, maka setidaknya harus diupayakan reformasi rekruitmen kader partai politik, reformasi kepemimpinan dan leadership, menegaskan affirmative action sebagai sebuah keharusan dalam UU pemilihan Umum mendatang, dan mendukung Sistem Pemilihan Umum Proporsional representative dengan daftar terbuka sebagaimana Pemilihan Umum tahun 2004. Dengan demikian rekomendasi utama adalah, benahi affirmative action dalam pasal 65 ayat 1, dengan keharusan mencantumkan 30% calon perempuan dalam daftar urut nomor jadi, dan juga menegaskan Sistem pemilihan umum sama seperti tahun 2004.
K E P U S T A K A A N



Afan Gaffar, “ Politik Indonesia – Transisi Menuju Demokrasi” (Jogyakarta: Pustaka Pelajar, 1999), hal 3

Anie Sutjipto., “Membangun Jaringan kerja sama Strategis Antara CSOs, Media Dan Akademisi”. Dalam website http/www.idea.org; Jones, Op cit

Cynthia Fuchs Epstein., “Deceptive Distinction, Sex, Gender, and the Social Order”. (New Haven: Yale University Press, 1988)

Dahl, Robert A, Democracy and Its Critics, (Connecticut, New Haven: Yale University Press, 1989).

David Potter., (2000)., Explaining Democratization, dalam David Potter, et all (ed)., (2000), Democratization, Cambridge: Unity Press, p 3

Drude Dahlerup, Using Quotas in Increase Womens”s Political Representation, dalam Azza Karam (ed). Women in Parliament Beyond Numbers, Stockholm: IDEA, 2001.

Dwi Windyastuti, “Akomodasi Parpol terhadap Kuota Perempuan dalam Pemilu 2004” Masyarakat, Kebudayaan dan Politik, Th. XVII, No. 4, Oktober 2004,

Farrar, Cynthia, The Origins of Democracy Thinking, (Cambridge: CUP, 1988);

Ferguson, James R. Latin America in International System, (Queensland: Bond University, 2002). Lecture 9

Finley, MI ., Democracy Ancient and Modern, (London: Hogwart Press, 1985)

Hannah Fenichen Pitkin, The Concept of Representation, (Berkeley: California university Press, 1997)

Jean Grugel, “ Democratization – A Critical Introduction” (New York: PLAGRAVE, 2002)

Jones, Oliver Richard, Kedudukan Wanita dalam Hukum Negara dan Hukum Islam di Republik Indonesia, Laporan Program Pengalaman Lapangan ACICIS Universitas Muhammadiyah Malang.
http://www.acicis.murdoch.edu.au/hi/field_topics/ojones.doc.

Kamla Bashin, Memahami Gender, (Jakarta: Teplok Press, Juni 2002)
Kathleen B Jones dan Anna Jonasdottir., “The political Interests of Gender, Developing Theory and Research with a Feminist Face, (London: Sage Publication, 1998)

Larry Diamond, “Civil Society and the Development of Democracy” – Estudio, Working Paper, June 1997

March Malloch Brown, Partisipasi politik Perempuan dan Tata Pemerintahan yang baik, Tantangan Abad 21, (Jakarta: UNDP, 200).

Mansour Fakih, Analisis Gender dan Transformasi Sosial, (Yogjakarta: Pustaka Pelajar, 1977).

Powel, Bingham P, Contemporary Democracies: Participation, Stability and Violence, (Cambridge: Harvard university Press, 1982)

Samuel P Huntingthon, “The Third Wave: Democratization in the late twentieth century, (Norman and London: University of Oklahoma Press, 1991), p 5

Watson, Patrick & Barber, Benyamin,. The Struggle for Democracy. (London: W.H. Allen, 1990)

Zohra Andy Baso., “Konvensi dan Undang-undang tak mampu menundukkan watak Patriarki”., website www.idea.org



[1] Salah satu issue menarik dari perkembangan politik kontemporer Indonesia adalah delegitimasi KPU, terutama setelah isu korupsi di tubuh KPU di publikasikan secara luar biasa oleh pers dan vonis 7 tahun penjara bagi Ketua KPU. Sebuah ironi yang perlu dikaji secara mendalam, baik dari segi hukum maupun politik, yang karena keterbatasan informasi dan data, tidak akan menjadi konsentrasi kajian ini.
[2] UU Pemilihan Umum No 12/2003 Pasal 65 ayat 1
[3] Jones, Oliver Richard, Kedudukan Wanita dalam Hukum Negara dan Hukum Islam di Republik Indonesia, Laporan Program Pengalaman Lapangan ACICIS Universitas Muhammadiyah Malang. http://www.acicis.murdoch.edu.au/hi/field_topics/ojones.doc.
[4] Mansour Fakih, Analisis Gender dan Transformasi Sosial, Yogjakarta: Pustaka Pelajar, 1977, hal. 8.
[5] Ibid, hal. 9.
[6] Kamla Bashin, Memahami Gender, (Jakarta: Teplok Press, Juni 2002), hal. 1.
[7] March Malloch Brown, Partisipasi politik Perempuan dan Tata Pemerintahan yang baik, Tantangan Abad 21, (Jakarta: UNDP, 200), hal. i.
[8] Mansour Faqih, Op cit
[9] Kathleen B Jones dan Anna Jonasdottir., “The political Interests of Gender, Developing Theory and Research with a Feminist Face (London: Sage Publication, 1998), chapter 1
[10] Bandingkan: Cynthia Fuchs Epstein., “Deceptive Distinction, Sex, Gender, and the Social Order”. (New Haven: Yale University Press, 1988), chapter introduction
[11] Anie Sutjipto., “Membangun Jaringan kerja sama Strategis Antara CSOs, Media Dan Akademisi”. Dalam website http/www.idea.org; Jones, Op cit
[12] Zohra Andy Baso., “Konvensi dan Undang-undang tak mampu menundukkan watak Patriarki”., website www.idea.org
[13] Kajian ini, tepat kalau dilandaskan atas kajian Pippa Noris, Engineering Social Capital. Sumber ini dalam bentuk file pdf melalui internet.
[14] Dwi Windyastuti, “Akomodasi Parpol terhadap Kuota Perempuan dalam Pemilu 2004” Masyarakat, Kebudayaan dan Politik, Th. XVII, No. 4, Oktober 2004, hal. 37 – 49.

[15] Afan Gaffar, “ Politik Indonesia – Transisi Menuju Demokrasi” (Jogyakarta: Pustaka Pelajar, 1999), hal 3
[16] Samuel P Huntingthon, “The Third Wave: Democratization in the late twentieth century (Norman and London: University of Oklahoma Press, 1991), p 5
[17] Ferguson, James R (2002). Latin America in International System, Queensland: Bond University. Lecture 9
[18] Joseph A Schumpeter, “Capitalism, Socialism and Democracy” (London: George Allen & Unwin, ltd, 1961)
[19] Ibid p 269
[20] Farrar, Cynthia (1988). The Origins of Democracy Thinking, Cambridge: CUP; Finley, MI (1985)., Democracy Ancient and Modern, London: Hogwart Press
[21] Watson, Patrick & Barber, Benyamin (1990). The Struggle for Democracy. London: W.H. Allen.
[22] Larry Diamond, “Civil Society and the Development of Democracy” – Estudio, Working Paper, June 1997 and “What Civil Society can do to Reform, Deepen and Improve Democracy” – Paper Presented to Workshop, June 2001Larry Diamond, hal 10
[23] Powel, Bingham P (1982). Contemporary Democracies: Participation, Stability and Violence, Cambridge: Harvard university Press. P 3
[24] Dahl, Robert A, (1989)., Democracy and Its Critics, Connecticut, New Haven: Yale University Press. P 233
[25] David Potter., (2000)., Explaining Democratization, dalam David Potter, et all (ed)., (2000), Democratization, Cambridge: Unity Press, p 3
[26] Ibid, hal 6
[27] Jean Grugel, “ Democratization – A Critical Introduction” (New York: PLAGRAVE, 2002), p 3
[28] Ibid
[29] Ibid p 5
[30] Huntingthon memilih menggunakan otoriter ketimbang non demokratis
[31] Drude Dahlerup, Using Quotas in Increase Womens”s Political Representation, dalam Azza Karam (ed). Women in Parliament Beyond Numbers, Stockholm: IDEA, 2001.

[32] Hannah Fenichen Pitkin, The Concept of Representation, (Berkeley: California university Press, 1967), p 209
[33] Harian Kompas, 28 April 2003
HARUSKAH MENUNGGU BENCANA
YANG LEBIH BESAR???

Oleh:
Audy WMR Wuisang


Bencana kembali datang. Seperti biasa, komentar dan refleksi kemudian simpang siur dengan tudingan, rasa sesal serta ungkapan duka mendalam. Juga bersilang dengan permohonan bantuan, saluran bantuan serta celaan-celaan atas keterlambatan bantuan atau juga bantuan berlebihan, atau juga bantuan tidak tepat sasaran. Bahkan, Anggota DPRD juga ikut-ikutan sibuk memikirkan status bencana, apakah bencana nasional atau bencana local. Sesuatu yang tidak perlu diperdebatkan karena memang semua infrastruktur pemerintahan daerah masih baik, dan karenanya statusnya bukan bencana nasional, berbeda dengan Aceh pada akhir tahun 2004.

Tapi, selain simpang siur dan riuh rendah persoalan terkait dengan Bencana pada awal tahun 2006 di SULUT ini, perlu dan sangat perlu melakukan direfleksikan ulang. Bukan sekedar menuding salah orang di Gunung yang rajin menggunduli hutan, atau salah “alam” yang kebetulan sedang murka. Atau bahkan mungkin berteman dengan pendapat bahwa “tuhan” (sengaja dengan huruf kecil) sedang marah atas masyarakat SULUT. Lebih dari itu, perlu melakukan telaah lebih mendalam dengan mengaitkan bencana-bencana sebelumnya yang juga telah dialami daerah ini.

Telaah atas kejadian-kejadian tersebut, seharusnya menemukan “benang biru” atau rangkaian berkait yang harus dipahami oleh semua pihak. Ketimbang menengarai persoalan jumlah bantuan dan siapa pemberi bantuan, serta juga status bencana, penulis ingin mengajak menggali sesuatu yang mungkin lupa ditengarai banyak orang. Meskipun, juga disadari, bahwa para pemerhati lingkungan, pastilah sudah sangat gerah dan gelisah dengan kualitas lingkungan di Sulawesi Utara. Artinya, meski banyak yang bilang bahwa ini “oleh-oleh” dari tuhan (kembali huruf kecil), atau memang ini “bencana alam murni”, tetapi para bijaksanawan lingkungan tahu belaka ….. bahwa ada something wrong atau ada yang salah dengan kualitas lingkungan SULUT.

Mereka bersabda …. “wong hutan kita tinggal 7-8%”. Atau “kurang tasisa spanggal tu utang di SULUT”. Sabda ini, sudah terdengar bahkan sejak 15 tahun lalu. Artinya, kalau pengrusakan berlangsug terus, dan memang demikian yang terlihat, logikanya hutan kita tinggal kurang dari angka 7-8% di atas. Salahkah kalau alam kemudian ngamuk dan melakukan “pembalasan”? Tapi sekali lagi, bukan soal alam yang suka membalas dendam yang ingin dikemukakan dalam tulisan reflektif ini.

Dulu … kira-kira tahun 2003 atau 2004 atau bahkan mungkin sebelumnya, ketika Jembatan besar di Amurang dihajar Banjir Bandang, banyak orang di SULUT terperangah. Bisa juga ya … begitu mungkin pikiran waktu itu. Dan terdengar banyak celoteh galau, “baru sekarang seumur hidup jadi bagini di Amurang”. Atau singkatnya, peristiwa luar biasa ini, benar-benar baru sekali dialami oleh masyarakat yang bergenerasi tinggal di tepian sungan Ranoyapo. Kebetulan? Mungkin.

Begitupun, ketika Manado dan sekitarnya mulai digenangi air yang berlebihan, terutama di jalan-jalan utamanya, orang mulai bergumam heran … “keapa bagini kang”? “baru sekarang tu air rajing-rajing sampe di jalan basar”. Celoteh galau, kembali terdengar, terlebih ketika hingga ke daerah Tikala, rumah penduduk direndam air sampai nyaris menyentuh atap rumah. “Baru sekarang seumur hidup ini torang mangada”, kembali keluhan yang sama terdengar. Bahwa baru sekarang bencana besar sebesar ini dialami masyarakat Kota Manado. Kebetulan? Mungkin.

Ketika sekali lagi beberapa tahun silam Kota Manado dihajar Banjir Bandang, seluruh Karamba raib dan ikut berenang atau malah menyelam dengan air yang limpah ruah dari Tondano, kembali orang geleng kepala. Luar biasa, ini benar-benar kejadian yang baru kali ini dihadapi. Seperti biasa, banyak sekali refleksi para bijaksanawan lingkungan yang kemudian lenyap ditelan angin lalu. Terlebih karena kekhawatiran kemudian berlalu ditelan sang waktu. Begitupun cuap cuap pemerintah yang akan melakukan telaah komprehensif pencegahan bencana. Hanya sebatas wacana. Karena disaster management, nyaris tidak pernah diketahui oleh pemerintah. Lucunya, para pekerja LSM/NGO yang mengerti, sering dicurigai pemerintah. Karena itu, bencana yang mulai rajin mengunjungi kota Manado, masih juga dilihat sebagai sebuah “bencana alam”. Artinya … ya masih Kebetulan juga.

Awal tahun 2006, kembali bencana mengunjungi SULUT. Kali ini, tidak tanggung-tanggung, Minahasa, Tomohon, Manado dan Talaud dihajar pontang panting. Banjir Bandangpun bukan hanya di satu sungai, tetapi mungkin 3 atau 4. Kembali terdengar celoteh “baru sekarang seumur hidup torang alami ni banjir”. Atau bahkan ada yang kesal dengan ungkapan “ngana bilang ini kuala kacili? Iyo, kacili mar munafik, cuma 30 menit tu aer so lewat loteng”. Sebuah kuala (sungai) yang lebarnya hanya 2 meter ternyata sanggup menenggelamkan beberapa rumah. Tentu sebuah kejadian mencengangkan dan memang baru sekali dialami masyarakat di bantara “kuala munafik” tersebut. Apakah, bencana di Minahasa, Manado, Talaud dan Tomohon ini, sekali lagi adalah sebuah KEBETULAN? Mungkin …

Sekarang, marilah kita coba merenungkan rangkaian bencana tersebut. Pertama, laporan penggiat dan pencinta Lingkungan yang menyebutkan hutan tinggal 7-8% dari seharusnya minimal 30%. Sudahkah ada tindakan komprehensif baik pemerintah maupun masyarakat dalam menghijaukan kembali hutan penyanggah dan hutan lindung yang dibabat? Ada, tetapi tindakan-tindakan sporadic yang tidak tersistem. Akibatnya, pohon dan bibit yang ditanam, tidak pernah beranjak remaja, rata-rata mati muda. Jikapun ada tindakan pencegahan, maka yang melakukan adalah LSM/NGO yang dibiayai oleh pemerintah dan donor asing, meski sering dilirik curiga oleh pemerintah. Program DAS (Daerah Aliran Sungai) yang disponsori USAID dan belakangan CIDA, tentu hanya mampu menelisik dan menangani sekian kecil problematika lingkungan di Sulawesi Utara.

Ketika, tahun 2000-an awal atau akhir millennium II, diingatkan soal bahaya bencana di SULUT, banyak orang mencibir. “Ada ada aja”, begitu mungkin komentar banyak orang. Karena itu, Banjir Bandang di Amurang masih dianggap, ach ini kebetulan. Juga ketika Manado makin rajin dibanjiri air dari Tomohon dan Tindano, juga banjir terakhir, masih tetap dianggap kebetulan. Benarkah kebetulan? Apakah juga sebuah kebetulan bahwa kualitas bencana dan banjir semakin hari atau dari tahun ketahun menjadi semakin besar? Masihkah ini sebuah kebetulan?

Hanya orang bodoh dan pura pura bodoh yang akan mengaminkan bahwa Bencana dan rangkaian Bencana di Manado dan sekitarnya adalah sebuah kebetulan. Benar, itu adalah bencana alam. Tetapi, alam tidak akan menghadirkan kualitas bencana yang meningkat secara sistematik dari tahun ketahun bila alam tidak dicederai dan dilukai. Bukan sebuah kebetulan fakta bahwa hutan kita tinggal 7-8% dengan kualitas bencana yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Bila masyarakat, baik di di Tondano, Tomohon, Modoinding, Tompaso Baru, Motoling, terus beranggapan hutan masih banyak dan wajib dirusak, maka bencana akan terus berlanjut. Selain air melimpah di daerah dataran rendah (Manado, Tanah Wangko, Amurang, dll), juga tanah akan semakin rajin longsor untuk membenamkan rumah penduduk, termasuk manusia, dan juga fasilitas umum lainnya. Dan … dari tahun ke tahun, skala bencana akan terus dan terus meningkat.

Jika, pemerintah, baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten beranggapan bahwa, penebangan hutan, baik oleh penduduk maupun oleh pengusaha gelap dibiarkan karena mendatangkan keuntungan bagi oknum tertentu, maka biaya yang akan dan harus dikeluarkan, jauh berlipat dari keuntungan beberapa oknum tertentu. Baik biaya social maupun biaya ekonomi dan pada gilirannya biaya politik. Kealpaan dan kelalaian pemerintah dalam memelihara dan menegakkan aturan menjaga hutan dan lingkungan akan dibayar mahal. Baik oleh generasi kini yang mulain mengenyam bencana yang semakin hari semakin mematikan, maupun oleh generasi mendatang yang akan mewarisi lingkungan yang buruk.

Parahnya, kita selalu menunggu mengalami bencana baru peduli dengan lingkungan yang semakin rusak. Lebih parah lagi, ketika bencana berlalu, kita lupa dengan komitmen membenahi lingkungan. Dan baru ingat lagi manakala bencana yang lebih besar kembali datang dan meluluhlantakkan banyak orang, banyak rumah dan banyak fasilitas umum lainnya. Haruskah kita menunggu bencana yang jauh lebih mematikan dari sekarang, dalam bentuk banjir banding yang lebih besar, longsor yang mematikan, baru kita benar-benar menganggap bahwa bencana itu bukan KEBETULAN?. Baru kemudian kita serius membenahi lingkungan kita? Baru kemudian kita mencintai Danau kita, hutan kita dan sungai kita?

Konon, Kuala Munafik yang dimaksud di Manado, pada tahun 1960-an memiliki lebar hingga 10m, tetapi sekarang tinggal 2m. Konon, hutan-hutan sekitar Danau Tondano, khusus pegunungan Lembean sangatlah lebat. Sekarang? Semakin hari semakin renggang, dan sedimentasi dan pendangkalan sungai tondano di kota Tondano semakin bisa disaksikan mata. Begitu juga di ketinggian lain di Sulawesi Utara, baik di Tomohon maupun di Modoinding daerah Minahasa Selatan. Artinya, kita melihat dan mengalami atau bahkan ikut merusak hutan hutan yang kita miliki dan merancangkan bencana untuk waktu kedepan. Tetapi, sampai sekarang ini, perusakan terus berlangsung. Baik perusakan oleh masyarakat, maupun oleh para pembalak liar yang jauh lebih liar dan merusak. Lebih celaka lagi, para pembalak liar dimanapun di Indonesia termasuk di SULUT, boleh melenggang menghadirkan bencana di SULUT sambil mengeruk uang dari rangkaian pohon yang dikeruknya untuk menghadiahkan banjir bagi dataran rendah SULUT.

Maka, ancaman-ancaman besar sedang di hadapan mata. Penulis tidak mau mendahului alam atau mendahului tuhan (huruf kecil), tetapi memetakan kembali bencana yang semakin dahsyat tahun ke tahun. Naif kalau beranggapan ini benar-benar kebetulan dank arena alam semata. Bila frekwensi dan kualitas bencana tidak serajin dan semakin dahsyat, maka boleh kita menghibur diri dengan menyatakan ini murni alam. Tetapi, karena rangkaiannya jelas, frekwensi meningkat dan kualitas bencana semakin mematikan, maka perlu siapapun mulai menyadari, bahwa hutan yang dirusak, sama dengan merusak diri sendiri, dan mempersiapkan kado yang buruk bagi anak cucu kita.

Pemerintah, tidak hanya harus mempersiapkan pencegahan dan early warning system bagi masyarakatnya. Early Warning perlu, karena normalisasi dan pemulihan hutan yang rusak butuh setidaknya 10-20 tahun. Artinya, bencana masih akan akrab dan sering mengunjungi Manado dan dataran rendah lain di Minahasa dan Manado. Tetapi, apabila pencegahan dan penanganan tidak disiapkan dalam konteks disaster management atau manajemen bencana yang komprehensif, maka jangan-jangan KITA MENUNGGU BENCANA LEBIH DAHSYAT UNTUK MEMULAI SEMUANYA NANTI.

Penulis, Pemerhati Masalah Sosial Kemasyarakatan

Oleh:
Audy WMR Wuisang


Bencana kembali datang. Seperti biasa, komentar dan refleksi kemudian simpang siur dengan tudingan, rasa sesal serta ungkapan duka mendalam. Juga bersilang dengan permohonan bantuan, saluran bantuan serta celaan-celaan atas keterlambatan bantuan atau juga bantuan berlebihan, atau juga bantuan tidak tepat sasaran. Bahkan, Anggota DPRD juga ikut-ikutan sibuk memikirkan status bencana, apakah bencana nasional atau bencana local. Sesuatu yang tidak perlu diperdebatkan karena memang semua infrastruktur pemerintahan daerah masih baik, dan karenanya statusnya bukan bencana nasional, berbeda dengan Aceh pada akhir tahun 2004.

Tapi, selain simpang siur dan riuh rendah persoalan terkait dengan Bencana pada awal tahun 2006 di SULUT ini, perlu dan sangat perlu melakukan direfleksikan ulang. Bukan sekedar menuding salah orang di Gunung yang rajin menggunduli hutan, atau salah “alam” yang kebetulan sedang murka. Atau bahkan mungkin berteman dengan pendapat bahwa “tuhan” (sengaja dengan huruf kecil) sedang marah atas masyarakat SULUT. Lebih dari itu, perlu melakukan telaah lebih mendalam dengan mengaitkan bencana-bencana sebelumnya yang juga telah dialami daerah ini.

Telaah atas kejadian-kejadian tersebut, seharusnya menemukan “benang biru” atau rangkaian berkait yang harus dipahami oleh semua pihak. Ketimbang menengarai persoalan jumlah bantuan dan siapa pemberi bantuan, serta juga status bencana, penulis ingin mengajak menggali sesuatu yang mungkin lupa ditengarai banyak orang. Meskipun, juga disadari, bahwa para pemerhati lingkungan, pastilah sudah sangat gerah dan gelisah dengan kualitas lingkungan di Sulawesi Utara. Artinya, meski banyak yang bilang bahwa ini “oleh-oleh” dari tuhan (kembali huruf kecil), atau memang ini “bencana alam murni”, tetapi para bijaksanawan lingkungan tahu belaka ….. bahwa ada something wrong atau ada yang salah dengan kualitas lingkungan SULUT.

Mereka bersabda …. “wong hutan kita tinggal 7-8%”. Atau “kurang tasisa spanggal tu utang di SULUT”. Sabda ini, sudah terdengar bahkan sejak 15 tahun lalu. Artinya, kalau pengrusakan berlangsug terus, dan memang demikian yang terlihat, logikanya hutan kita tinggal kurang dari angka 7-8% di atas. Salahkah kalau alam kemudian ngamuk dan melakukan “pembalasan”? Tapi sekali lagi, bukan soal alam yang suka membalas dendam yang ingin dikemukakan dalam tulisan reflektif ini.

Dulu … kira-kira tahun 2003 atau 2004 atau bahkan mungkin sebelumnya, ketika Jembatan besar di Amurang dihajar Banjir Bandang, banyak orang di SULUT terperangah. Bisa juga ya … begitu mungkin pikiran waktu itu. Dan terdengar banyak celoteh galau, “baru sekarang seumur hidup jadi bagini di Amurang”. Atau singkatnya, peristiwa luar biasa ini, benar-benar baru sekali dialami oleh masyarakat yang bergenerasi tinggal di tepian sungan Ranoyapo. Kebetulan? Mungkin.

Begitupun, ketika Manado dan sekitarnya mulai digenangi air yang berlebihan, terutama di jalan-jalan utamanya, orang mulai bergumam heran … “keapa bagini kang”? “baru sekarang tu air rajing-rajing sampe di jalan basar”. Celoteh galau, kembali terdengar, terlebih ketika hingga ke daerah Tikala, rumah penduduk direndam air sampai nyaris menyentuh atap rumah. “Baru sekarang seumur hidup ini torang mangada”, kembali keluhan yang sama terdengar. Bahwa baru sekarang bencana besar sebesar ini dialami masyarakat Kota Manado. Kebetulan? Mungkin.

Ketika sekali lagi beberapa tahun silam Kota Manado dihajar Banjir Bandang, seluruh Karamba raib dan ikut berenang atau malah menyelam dengan air yang limpah ruah dari Tondano, kembali orang geleng kepala. Luar biasa, ini benar-benar kejadian yang baru kali ini dihadapi. Seperti biasa, banyak sekali refleksi para bijaksanawan lingkungan yang kemudian lenyap ditelan angin lalu. Terlebih karena kekhawatiran kemudian berlalu ditelan sang waktu. Begitupun cuap cuap pemerintah yang akan melakukan telaah komprehensif pencegahan bencana. Hanya sebatas wacana. Karena disaster management, nyaris tidak pernah diketahui oleh pemerintah. Lucunya, para pekerja LSM/NGO yang mengerti, sering dicurigai pemerintah. Karena itu, bencana yang mulai rajin mengunjungi kota Manado, masih juga dilihat sebagai sebuah “bencana alam”. Artinya … ya masih Kebetulan juga.

Awal tahun 2006, kembali bencana mengunjungi SULUT. Kali ini, tidak tanggung-tanggung, Minahasa, Tomohon, Manado dan Talaud dihajar pontang panting. Banjir Bandangpun bukan hanya di satu sungai, tetapi mungkin 3 atau 4. Kembali terdengar celoteh “baru sekarang seumur hidup torang alami ni banjir”. Atau bahkan ada yang kesal dengan ungkapan “ngana bilang ini kuala kacili? Iyo, kacili mar munafik, cuma 30 menit tu aer so lewat loteng”. Sebuah kuala (sungai) yang lebarnya hanya 2 meter ternyata sanggup menenggelamkan beberapa rumah. Tentu sebuah kejadian mencengangkan dan memang baru sekali dialami masyarakat di bantara “kuala munafik” tersebut. Apakah, bencana di Minahasa, Manado, Talaud dan Tomohon ini, sekali lagi adalah sebuah KEBETULAN? Mungkin …

Sekarang, marilah kita coba merenungkan rangkaian bencana tersebut. Pertama, laporan penggiat dan pencinta Lingkungan yang menyebutkan hutan tinggal 7-8% dari seharusnya minimal 30%. Sudahkah ada tindakan komprehensif baik pemerintah maupun masyarakat dalam menghijaukan kembali hutan penyanggah dan hutan lindung yang dibabat? Ada, tetapi tindakan-tindakan sporadic yang tidak tersistem. Akibatnya, pohon dan bibit yang ditanam, tidak pernah beranjak remaja, rata-rata mati muda. Jikapun ada tindakan pencegahan, maka yang melakukan adalah LSM/NGO yang dibiayai oleh pemerintah dan donor asing, meski sering dilirik curiga oleh pemerintah. Program DAS (Daerah Aliran Sungai) yang disponsori USAID dan belakangan CIDA, tentu hanya mampu menelisik dan menangani sekian kecil problematika lingkungan di Sulawesi Utara.

Ketika, tahun 2000-an awal atau akhir millennium II, diingatkan soal bahaya bencana di SULUT, banyak orang mencibir. “Ada ada aja”, begitu mungkin komentar banyak orang. Karena itu, Banjir Bandang di Amurang masih dianggap, ach ini kebetulan. Juga ketika Manado makin rajin dibanjiri air dari Tomohon dan Tindano, juga banjir terakhir, masih tetap dianggap kebetulan. Benarkah kebetulan? Apakah juga sebuah kebetulan bahwa kualitas bencana dan banjir semakin hari atau dari tahun ketahun menjadi semakin besar? Masihkah ini sebuah kebetulan?

Hanya orang bodoh dan pura pura bodoh yang akan mengaminkan bahwa Bencana dan rangkaian Bencana di Manado dan sekitarnya adalah sebuah kebetulan. Benar, itu adalah bencana alam. Tetapi, alam tidak akan menghadirkan kualitas bencana yang meningkat secara sistematik dari tahun ketahun bila alam tidak dicederai dan dilukai. Bukan sebuah kebetulan fakta bahwa hutan kita tinggal 7-8% dengan kualitas bencana yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Bila masyarakat, baik di di Tondano, Tomohon, Modoinding, Tompaso Baru, Motoling, terus beranggapan hutan masih banyak dan wajib dirusak, maka bencana akan terus berlanjut. Selain air melimpah di daerah dataran rendah (Manado, Tanah Wangko, Amurang, dll), juga tanah akan semakin rajin longsor untuk membenamkan rumah penduduk, termasuk manusia, dan juga fasilitas umum lainnya. Dan … dari tahun ke tahun, skala bencana akan terus dan terus meningkat.

Jika, pemerintah, baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten beranggapan bahwa, penebangan hutan, baik oleh penduduk maupun oleh pengusaha gelap dibiarkan karena mendatangkan keuntungan bagi oknum tertentu, maka biaya yang akan dan harus dikeluarkan, jauh berlipat dari keuntungan beberapa oknum tertentu. Baik biaya social maupun biaya ekonomi dan pada gilirannya biaya politik. Kealpaan dan kelalaian pemerintah dalam memelihara dan menegakkan aturan menjaga hutan dan lingkungan akan dibayar mahal. Baik oleh generasi kini yang mulain mengenyam bencana yang semakin hari semakin mematikan, maupun oleh generasi mendatang yang akan mewarisi lingkungan yang buruk.

Parahnya, kita selalu menunggu mengalami bencana baru peduli dengan lingkungan yang semakin rusak. Lebih parah lagi, ketika bencana berlalu, kita lupa dengan komitmen membenahi lingkungan. Dan baru ingat lagi manakala bencana yang lebih besar kembali datang dan meluluhlantakkan banyak orang, banyak rumah dan banyak fasilitas umum lainnya. Haruskah kita menunggu bencana yang jauh lebih mematikan dari sekarang, dalam bentuk banjir banding yang lebih besar, longsor yang mematikan, baru kita benar-benar menganggap bahwa bencana itu bukan KEBETULAN?. Baru kemudian kita serius membenahi lingkungan kita? Baru kemudian kita mencintai Danau kita, hutan kita dan sungai kita?

Konon, Kuala Munafik yang dimaksud di Manado, pada tahun 1960-an memiliki lebar hingga 10m, tetapi sekarang tinggal 2m. Konon, hutan-hutan sekitar Danau Tondano, khusus pegunungan Lembean sangatlah lebat. Sekarang? Semakin hari semakin renggang, dan sedimentasi dan pendangkalan sungai tondano di kota Tondano semakin bisa disaksikan mata. Begitu juga di ketinggian lain di Sulawesi Utara, baik di Tomohon maupun di Modoinding daerah Minahasa Selatan. Artinya, kita melihat dan mengalami atau bahkan ikut merusak hutan hutan yang kita miliki dan merancangkan bencana untuk waktu kedepan. Tetapi, sampai sekarang ini, perusakan terus berlangsung. Baik perusakan oleh masyarakat, maupun oleh para pembalak liar yang jauh lebih liar dan merusak. Lebih celaka lagi, para pembalak liar dimanapun di Indonesia termasuk di SULUT, boleh melenggang menghadirkan bencana di SULUT sambil mengeruk uang dari rangkaian pohon yang dikeruknya untuk menghadiahkan banjir bagi dataran rendah SULUT.

Maka, ancaman-ancaman besar sedang di hadapan mata. Penulis tidak mau mendahului alam atau mendahului tuhan (huruf kecil), tetapi memetakan kembali bencana yang semakin dahsyat tahun ke tahun. Naif kalau beranggapan ini benar-benar kebetulan dank arena alam semata. Bila frekwensi dan kualitas bencana tidak serajin dan semakin dahsyat, maka boleh kita menghibur diri dengan menyatakan ini murni alam. Tetapi, karena rangkaiannya jelas, frekwensi meningkat dan kualitas bencana semakin mematikan, maka perlu siapapun mulai menyadari, bahwa hutan yang dirusak, sama dengan merusak diri sendiri, dan mempersiapkan kado yang buruk bagi anak cucu kita.

Pemerintah, tidak hanya harus mempersiapkan pencegahan dan early warning system bagi masyarakatnya. Early Warning perlu, karena normalisasi dan pemulihan hutan yang rusak butuh setidaknya 10-20 tahun. Artinya, bencana masih akan akrab dan sering mengunjungi Manado dan dataran rendah lain di Minahasa dan Manado. Tetapi, apabila pencegahan dan penanganan tidak disiapkan dalam konteks disaster management atau manajemen bencana yang komprehensif, maka jangan-jangan KITA MENUNGGU BENCANA LEBIH DAHSYAT UNTUK MEMULAI SEMUANYA NANTI.

Penulis, Pemerhati Masalah Sosial Kemasyarakatan

(Publikasi Harian komentar 2006)